Thursday, 11 August 2011

Jama'ah Tabligh (Agama Mimpi)

Dr. Abdul khaliq Firzada dalam bukunya, Maulana Muhammad Ilyas diantara pengikut dan penentangnya, menyebut segi-segi penting yang diutamakan oleh Syekh Muhammad Ilyas, point c adalah segi ibadah. Seterusnya disebutkan :
“ Sesungguhnya, akidah itu tidak bermanfaat apapun tanpa disertai ibadah”1
Berdasar pernyataan tersebut dapat dipahami bahwa menurut Maulana Muhammad Ilyas bahwa dosa besar dengan sebab meninggalkan ibadah dapat mengakibatkan seseorang hilang imannya. Karena akidah yang dapat dipahami sebagai iman itu tidak bermanfaat kecuali disertai dengan ibadah. Kalau seseorang yang berakidah tanpa beribadah, imannya masih ada, tentu akidahnya tersebut bermanfaat adanya.
Analisis
Dalam memahami status hukum seseorang akibat sebuah dosa besar, kaum muslimin terpecah dalam beberapa golongan. Kaum Khawarij yang sudah dianggap keluar dari garis-garis Islam, menetapkan bahwa setiap perbuatan dosa merupakan syirik kepada Allah. Karena itu orang berbuat dosa besar dapat dianggap sebagai kafir dan kekal dalam api neraka.2 . Khawarij dalam mendefinisikan Iman, memahami bahwa amalan jawarih (amalan dzahir anggota tubuh) itu sendiri adalah merupakan iman. Sehingga kalau seseorang meninggalkan amalan dzahir, maka dia dapat digolongkan kepada kafir. Golongan Muktazilah berprinsip, bahwa amalan dzahir merupakan bagian dari iman, sehingga dosa besar itu dapat mengeluarkan seseorang dari keimanan, namun menurut Muktazilah, keluar dari keimanan tidak dapat menyebabkan seseorang menjadi kafir, tetapi statusnya diantara muslim dan kafir. Kaum Ahlussunnah wal Jama’ah golongan yang diredhai Allah berprinsip bahwa seorang muslim yang berbuat dosa besar tetap dalam keimanannya dan dia tetap dapat dianggap sebagai mukmin meskipun mukmin ‘ashii, (orang beriman yang berbuat maksiat yang dijanjikan Allah kena ‘azab dalam neraka kelak kalau dia meninggal dunia tidak sempat bertaubat). Pemahaman Ahlussunnah wal Jama’ah ini atas dasar bahwa amalan dzahir tidak termasuk dalam bagian iman.3
Prinsip Ahlussunnah wal Jama’ah ini berdasarkan
1. firman Allah SWT,
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا
Artinya : Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain syirik itu, bagi siapa yang dikehendakinya. (An-Nisa’ : 48)

2. Sesungguhnya dalam hukum-hukum qishas, Allah telah menyebut bahwa sipembunuh adalah saudara bagi siterbunuh. Firman Allah SWT :
فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ
Artinya : Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah mengikuti dengan cara yang baik. (Al-Baqarah : 178)

Seandainya pembunuh yang terbuat telah berbuat dosa besar itu digolongkan kepada kafir, tentu Allah tidak menyebutnya sebagai saudara bagi orang mukmin, karena ukhuwah dan kasih sayang tidak akan terjadi melainkan bagi orang mukmin.
Pertanyaan selanjut adalah paham manakah yang diikuti oleh Muhammad Ilyas ini ? mengikuti paham Muktazilah atau termasuk Khawarijkah ? wallahu a’lam bishshawab. Yang jelas pemahaman tersebut bertentangan dengan paham Golongan Ahlussunnah wal Jama’ah.
Masalah 3
Maulana Muhammad Ilyas menanamkan faham anti politik dan kekuasaan kepada pengikutnya. Bahkan beliau mengungkapkan bahwa memegang kekuasaan yang sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW hendaknya tidak menjadi cita-cita umat Islam. Hal ini dapat kita pahami dari pernyataan Maulana Muhammad Ilyas :
“Jika kita dapat memegang kekuasaan dengan mengikuti ajaran Nabi SAW , memang kita tidak menolaknya, akan tetapi hal itu hendaknya tidak menjadi cita-cita kita.”4

Dr. Abdul Khaliq Pirzada menyebutkan empat hal yang tidak boleh disentuh oleh Jam’ah Tabligh, salah satunya adalah masalah politik .5
Analisis
Telah terjadi ijma’ ulama bahwa mengangkat imam (pemimpin negara) adalah wajib hukumnya.6 Ijma’ ini didasarkan kepada firman Allah SWT sebagai berikut :
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Artinya : Allah SWT telah menjanjikan kepada orang-orang mukmin dan orang-orang yang beramal shaleh diantara kami bahwa mereka akan menjadi khalifah di muka bumi sebagaimana orang-orang dahulu telah menjadi khalifah. Dan Allah akan menetapkan agama mereka (Islam) yang diredhai-Nya bagi mereka. Dan Allah akan mengganti ketakutan mereka dengan perasaan aman. (Q.S. An-Nur : 55)

Bahkan sebagaimana riwayat yang sangat masyhur dan tidak ada yang membantahnya, bahwa para Sahabat Nabi SAW lebih mendahulukan permusyawaratan masalah khilafah (kepemimpinan) dari pada urusan jenazah Rasulullah SAW.7 Ini menunjukkan bahwa masalah kepemimpinan adalah masalah yang sangat penting dan urgen dalam agama Islam, karena tidak mungkin dapat menyempurnakan kewajiban seperti pembelaan agama, menjaga keamanan umat Islam dan sebagainya selain dengan adanya khilafah (pemerintahan) dan inilah yang menjadi doktrin Ahlussunnah wal Jama’ah, paham mayoritas masyarakat Aceh dan Indonesia pada umumnya. Upaya meraih kekuasan untuk memperoleh kedudukan imam tersebut menjadi fardhu kifayah atas umat Islam.8 Berkata Qalyubi :
“Hukum mendirikan Imamah adalah fardhu kifayah “9 .
Berdasarkan uraian di atas nyatalah bahwa pernyataan Maulana Muhammad Ilyas, pendiri Jama’ah Tabligh bahwa memegang kekuasaan negara bukan cita-cita umat Islam, adalah bertentangan Ijma’ Ulama dan keluar dari paham Ahlussunnah wal jama’ah.
Jika ditelusuri sejarah pemikiran Islam tentang politik dan kekuasaan di India, kita diingatkan oleh sejarah, bahwa di India pernah muncul seorang yang mengaku sebagai pembaharu yang mati-matian membela Pemerintah Kolonialis Inggris pada penghujung Abad 19, yaitu Sir Sayyed Ahmad Khan (1817-1898 M) yang berpendapat bahwa susunan agama Islam itu bersifat a-politik, karena itu ia menentang setiap pergerakan politik, walaupun politik berdasarkan Islam.10 . Disamping itu kita diingatkan oleh ajaran Mirza Ghulam Ahmad, Nabinya orang Ahmadiyah Qadian, yang menghilangkan ajaran jihad demi pesan sponsornya, Pemerintah kolonial Inggris. Penulis menduga mungkin pemikiran Maulana Muhammad Ilyas ini terpengaruh dengan pemikiran-pemikiran Sir Sayyed Ahmad Khan dan Mirza Ghulam Ahmad yang hidup senegara dengannya, setidaknya mengenai politik dan pemerintahan dalam Islam.
Masalah 4
. Berkata Maulana Ilyas :
“Para anbiya a.s. adalah ma’shum dan mahfuzh. Mereka menerima ilmu dan hidayah langsung dari Allah. Tetapi ketika mereka bercampur gaul dengan masyarakat awam menta’limkan dan mentablighkan usaha hidayah kepada mereka, maka hati mereka yang mubarok (penuh berkah) dan munawar (penuh cahaya) terpengaruh juga oleh kotoran masyarakat awam. Akhirnya mereka akan membersihkan kotoran-kotoran tersebut dengan menyibukkan diri dalam dzikir dan ibadah”11

Jika kita perhatikan perkataan Maulana Ilyas tersebut di atas, dapat dipahami bahwa Maulana Ilyas menuduh para Nabi a.s. bahwa hati mereka tidak terpelihara dari dosa-dosa. Artinya para Nabi a.s. dapat saja melakukan dosa-dosa hati karena pengaruh kesalahan-kesalahan masyarakat awam, sehingga perlu dibersihkan dengan berzikir dan beribadah. Kita tidak mengerti apa yang dimaksud dengan ma’shum menurut Maulana Ilyas, sehingga meskipun pada awalnya beliau menyebut para anbiya a.s. adalah ma’shum, tetapi kemudian menyatakan bahwa para anbiya tersebut dapat saja melakukan dosa-dosa.
Analisis
Tidak diragukan lagi, kita sebagai umat Islam yang beri’tiqad Ahlussunnah wal Jama’ah berkeyakinan bahwa para Anbiya a.s. adalah ma’shum dalam arti bahwa para anbiya a.s. tidak mungkin jatuh dalam perbuatan dosa. Berkata Zakaria al-Anshary as-Syafi’i seorang ulama besar beri’tiqad Ahlussunnah wal jama’ah bermazhab Syafi’i :
“Para Anbiya a.s. ma’shum (terpelihara) dari perbuatan dosa termasuk didalamnya dosa kecil yang dilakukan karena lupa. Oleh karena itu, tidak terjadi perbuatan dosa pada mereka, baik dosa besar maupun kecil, baik sengaja maupun dengan sebab lupa”.12

Berkata Muhammad bin Manshur al-Hud-hudy :
“ Perbuatan para Anbiya a.s. berkisar antara wajib, sunat dan mubah. Hukum mubah ini bila ditinjau zat perbuatannya. Adapun bila ditinjau dari ‘awarizhnya (aspek lain), maka perbuatan para Anbiya itu tidak terlepas dari wajib dan sunat, karena perbuatan mubah tidak terjadi pada para Anbiya a.s. kecuali untuk qashad qurbah (ibadah), minimal untuk qashat tasyri’ (pensyari’atan) kepada orang lain (umat)”13

Menurut perkataan dua orang ulama besar Ahlussunnah wal jama’ah tersebut di atas, perbuatan mubah saja tidak terjadi pada para Nabi a.s., lalu bagaimana dengan perbuatan dosa sebagaimana tuduhan Maulana Muhammad ilyas, nauzubillahi min zalik



Masalah 5
Ungkapan perasaan rasa syukur kepada Allah boleh dengan sikap berpura-pura. Maulana Muhammad Ilyas pernah mengirim surat kepada rekannya saat anaknya baru lahir :
“ Sungguh itu kenikmatan yang besar dari Allah dan engkau mesti menerimanya dengan suka cita. Mesti tidak boleh berlebihan, namun engkau mesti melahir perasaan suka cita meski berpura-pura sebagai tanda syukur kepada Allah”.14

Analisis
Sikap berpura-pura dalam etika Islam atau ilmu akhlak sering disebut sebagai sikap munafiq. Sikap munafiq merupakan suatu sifat yang sangat tercela dalam Islam. Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an :
إِنَّ الْمُنَافِقِينَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (67) وَعَدَ اللَّهُ الْمُنَافِقِينَ وَالْمُنَافِقَاتِ وَالْكُفَّارَ نَارَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا
Artinya : Sesungguhnya orang-orang munafiq itu hanyalah orang berbuat fasiq, Allah telah menjanjikan bagi orang-orang munafiq , baik laki-laki maupun perempuan dan orang-orang kafir itu kekal dalam neraka jahannam.(Q.S. At-Taubah : 67-68)

Masalah 6
Jama’ah Tabligh melarang jama’ahnya dalam berdakwah menghilangkan dan membersihkan kemungkaran. Sementara itu dalam kelompok Jama’ah Tabligh ada berbagai aliran sesuai dengan asal paham anggotanya termasuk didalamnya aliran-aliran yang keluar dari Ahlussunnah wal Jama’ah. Bahkan Sa’ad bin Ibrahim Syilbi, salah seorang penyebar ajaran Jama’ah Tabligh dalam bukunya Dalil-Dalil Da’wah dan Tabligh setelah mengakui ada segelintir anggota Jama’ah yang tidak ada pendalaman cukup terhadap al-Qur’an dan as-Sunnah yang membenci dan memusuhi kaum salaf dan dua tokohnya, Ibnu Taimiyah dan Muhammad bin Abdul Wahab, berkata :
"Ini demi Allah batil (tidak benar), kezhaliman dan kebohongan besar yang tidak halal dilakukan oleh seorang muslim’, selanjutnya Sa’ad bin Ibrahim Syilbi mengatakan ‘Kami hanya ingin mengatakan bahwa Jama’ah Tabligh tidak termasuk dalam kelompok orang yang membenci kaum salaf".15

.Padahal sebagaimana kita maklumi bahwa kedua tokoh salaf, Ibnu Taimiyah dan Muhammad bin Abdul Wahab sudah difatwa oleh ulama-ulama Ahlusunnnah wal Jama’ah sebagai orang yang sudah keluar dari golongan yang benar dan sudah menyimpang dari jalan yang lurus
Berkata Dr. Abdul Khaliq Firzada :
“ Beliau (Muhammad Ilyas, pen.) mengajak setiap orang tanpa membedakan tingkat keilmuan, kelas sosial, maupun mazhab, baik orang alim maupun bodoh, kaya, miskin, pengikut Maliki, Syafi’i, Hambali atau Hanafi, bahkan Mazhab Salafi atau mazhab-mazhab kecil lainnya dikalangan umat Islam. 16

Dalam hal larangan Jama’ah Tabligh menghilangkan kemungkaran dapat disimak dari pengakuan Sa’ad bin Ibrahim Syilbi dalam bukunya,
“Bahwa tidak termasuk dalam metode Jama’ah Tabligh pengingkaran terhadap pemilik atau pelaku kemungkaran.17

Berdasarkan sumber-sumber di atas, dapat dipahami bahwa Jama’ah Tabligh tidak membolehkan anggotanya menghilangkan kemungkaran termasuk didalamnya bid’ah dan bahkan Jama,ah Tabligh melarang anggotanya memusuhi tokoh seperti Ibnu Taimiyah dan Muhammad bin Abdul Wahab.
Termasuk kemungkaran yang tidak boleh dihilangkan dalam Jama’ah Tabligh sebagaimama disebut oleh Hamud bin Abdullah bin Hamud al-Tawijiry adalah pernah satu jama’ah dari Jama’ah Tabligh dari negeri Hindia berzikir disuatu tempat di kota Makkah dengan mengulang-ulang kalimat La ilaha sekitar enam ratus kali, kemudian baru mengucapkan kalimat illallah sekitar dua ratus kali. Zikir model ini dilakukan dalam waktu yang lama dan dihadiri oleh masyaikh mereka. Kita tidak tahu ajaran berzikir dari mana ini, dengan menafikan Tuhan sebanyak enam ratus kali kemudian mengisbatkan-Nya dua ratus kali.18
Analisis
Dalam menjawab masalah di atas, mari kita simak dalil-dalil yang mengharuskan untuk menghilangkan kemungkaran dibumi ini, antara lain :
1. Firman Allah Q.S. al-Taubah : 71
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya : Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(Q.S. al-Taubah : 71)

2. Firman Allah Q.S. al-Hajj : 41
الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ
Artinya : (yaitu) orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.(Q.S. al-Hajj : 41)

3. Hadits Nabi SAW :
من رأى منكم منكرا فليغيره بيده. فإن لم يستطع فبلسانه. ومن لم يستطع فبقلبه. وذلك أضعف الإيمان
Artinya : Barang siapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran hendaklah ia mengubah dengan tangannya, jika tidak mampu, maka dengan lisannya, jika ia masih tidak mampu, maka dengan hatinya dan itu adalah selemah-lemahnya iman(HR. Muslim)19

Berdasarkan dalil di atas, dapat dipahami dengan mudah dan gamblang bahwa kedudukan upaya menghilangkan kemungkaran mendapat kedudukan yang sangat penting dalam agama. Artinya menghilangkan kemungkaran mempunyai kedudukan yang sama dengan amar ma’ruf. Jadi kita tidak dapat menyepelekan salah satunya, apalagi menganggap menghilangkan kemungkaran bukanlah sebuah kewajiban. Dalam sejarah anak manusia, sebenarnya jama’ah yang meninggalkan menghilangkan kemungkaran banyak bermunculan. Diantaranya, Allah SWT telah mencela pendeta agama Nashrani yang meninggalkan upaya menghilangkan kemungkaran dalam firman-Nya :
لَوْلَا يَنْهَاهُمُ الرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ عَنْ قَوْلِهِمُ الْإِثْمَ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَصْنَعُونَ
Artinya : Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram? Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu.(Q.S. al-Maidah : 63)

Imam al-Ghazali mengatakan bahwa pendeta-pendeta itu berdosa karena meninggalkan menghilangkan kemungkaran.20 Masih banyak dalil-dalil lain, baik dari al-Qur’an maupun dari hadits Rasulullah SAW yang menerangkan kewajiban menghilangkan kemungkaran, namun penulis tidak menyebut semuanya karena menurut hemat penulis dalil-dalil di atas sudah memadai sebagai pedoman, kalau memang kita termasuk dalam orang-orang mencari kebenaran agama. Al-Bakry al-Damyathi berkata :
"Banyak sekali dan tidak terhingga ayat-ayat dan hadits mengenai amar ma’ruf dan menghilangkan kemungkaran".21

Berikut pendapat ulama mengenai kewajiban menghilangkan kemungkaran, antara lain :
1. Imam al-Ghazali berkata :
"Sesungguhnya amar ma’ruf dan melarang kemungkaran adalah al-quthub al-a’dham (pusat yang terpenting) dalam agama".22

2. Zainuddin al-Malibary mengatakan :
"Memerintah hal-hal yang wajib pada syara’ dan melarang dari yang haram adalah wajib kifayah atas setiap mukallaf , baik dia merdeka ataupun hamba sahaya, laki-laki, perempuan ataupun khuntsa " .23

Lalu siapa kaum salaf dan kedua tokohnya, Ibnu Taimiyah dan Muhammad Bin Abdul Wahab itu? Penjelasan ini menjadi penting karena Jama’ah Tabligh, sebagaimana penjelasan di atas, begitu marah kalau ada pengikutnya yang membenci kedua tokoh tersebut. Untuk menjawab ini, penulis cukupi saja pernyataan dua ulama terpengaruh dikalangan Ahlussunnah wal Jama’ah, yaitu :
1. Mufti Syafi’i Syekh Zaini Dahlan berkata :
“Walhasil yang tahqiq menurut kami, bahwa sebagian perkataan dan perbuatannya (Muhammad bin Abdul Wahab) mewajibkan keluarnya dari qawa’id Islam,karena penghalalannya terhadap harta yang ijmak atas tahrimnya, yang maklum dari agama dengan dharurah dengan tanpa ta’wil yang dibolehkan, serta penempatannya derajat para anbiya, rasul, auliya dan orang-orang shaleh pada derajat yang kurang. Padahal penempatan mereka tersebut pada derajat yang kurang dengan sengaja adalah kufur dengan ijmak imam yang empat”.24

2. Syekh Yusuf bin Isma’il an-Nabhani berkata :
“ Kita mengatakan sesungguhnya mereka ( Ibnu Taimiyah dan Muhammad bin Abdul Wahab dan pengikutnya) adalah sesat dan ahli bid’ah” 25

= Selesai =

DAFTAR PUSTAKA
1 Dr. Abdul khaliq Firzada, Maulana Muhammad Ilyas diantara pengikut dan penentangnya, (terjemahan oleh Masrokhan Ahmad) Ash-Shaff, Yoqyakarta, Hal. 116
2.Al-Baidhawy, Tafsir Anwarul Tanzil wa Asrarul Ta’wil, Muassasah Sya’ban, Beirut, Juz II, Hal 92
3.Al-Baidhawy, Tafsir Anwarul Tanzil wa Asrarul Ta’wil, Muassasah Sya’ban, Beirut, Juz I, Hal. 54, dan Ibrahim Bajury, Tahqiqul Maqam ‘ala Kifayatul ‘Awam fii ‘Ilmil Kalam, Maktabah Ahmad bin Sa’ad bin Nabhan wa Auladuhu, Surabaya, Hal 77
4.Abul Hasan Ali Nadwy, Riwayat Hidup dan Usaha Dakwah Maulana Muhammad Ilyas, (terjemahan oleh Masrokhan Ahmad) Ash-Shaff, Yogyakarta, Hal 106
5.Dr. Abdul khaliq Firzada, Maulana Muhammad Ilyas diantara pengikut dan penentangnya, (terjemahan oleh Masrokhan Ahmad) Ash-Shaff, Yoqyakarta Hal.31, lihat juga Sa,ad bin Ibrahim Syibli, Dalil-Dalil Dakwah dan Tabligh , (terjemahan oleh Drs Musthafa Sayani) Pustaka Ramadhan, Bandung, Hal. 9
6.Al-Mawardy, Ahkamul Sulthaniyah, Darul Fikri, Beirut, Hal. 5. Dapat dilihat juga dalam al-Khuzhary Bek, Itmam al-Wafa’, Bangkul Indah, Surabaya, Hal. 6
7.Ibnu Hajar al-Haitamy, Shawa-i’ al-Muhriqah fi Radd Ahli al-Bid’i wal-Zindiqah, Hal. 6. lihat jiga H. Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Sinar Baru, Bandung, Hal. 455
8.Al-Mawardy, Ahkamul Sulthaniyah, Darul Fikri, Beirut, Hal.5.
9.Qalyubi, Hasyiah Qalyubi wa ‘Umairah, Darul Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz IV, Hal. 173
10.Sirajuddin Abbas, 40 Masalah Agama, Pustaka Tarbiyah, Jakarta, Juzu’ II, Hal 232
11.Maulana Manzhur Nu’mani, Mutiara Hikmah Ulama Ahli dakwah, (terjemahan oleh A. Abdurrahman Ahmad As-Sirbuny) Pustaka Nabawi, Hal. 48-49
12.Zakariya al-Anshary, Ghayatul Wusul, Usaha Keluarga, Semarang, Hal. 91
13.Muhammad bin Manshur al-Hud-hudy, Syarah Hud-hudy, dicetak pada Hamisy Hasyiah al-Syarqawy, Syirkah al-Ma’rif, Bandung, Hal. 116
14.Abul Hasan Ali Nadwy, Riwayat Hidup dan Usaha Dakwah Maulana Muhammad Ilyas, (terjemahan oleh Masrokhan Ahmad) Ash-Shaff, Yogyakarta, Hal 170
15.Sa’ad bin Ibrahim Syilbi, Dalil-Dalil Da’wah dan Tabligh, (terjemahan oleh Ust. Musthafa Sayani), Pustaka Ramadhan, Bandung, Hal 153-154
16.Dr. Abdul Khaliq Firzada, Maulana Muhammad Ilyas diantara pengikut dan penentangnya, (Terjemahan oleh Ust. Masrokhan Ahmad), Ash-Shaff, Yoqyakarta, Hal 118
17.Sa’ad bin Ibrahim Syilbi, Dalil-Dalil Da’wah dan Tabligh, (terjemahan oleh Ust. Musthafa Sayani), Pustaka Ramadhan, Bandung, Hal. 155
18.Hamud bin Abdullah bin Hamud al-Tawijiry, Qaul al-Baligh fi al-Tahziri min Jama’ah al-Tabligh, Dar al-Shami’i, Saudi Arabiya, Hal. 9
19.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. I, Hal. 69, No. Hadits : 49
20.Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 303
21.Al-Bakry al-Damyathi, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. IV, Hal. 182
22.Al-Ghazali, Ihya ‘Ulumuddin, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 302
23.Zainuddin al-Malibary, Irsyadul Ibad, Syirkah al-Ma’arif, Bandung, Hal. 72
24.Syekh Zaini Dahlan, Durarussaniah fi Raddi ‘ala al-Wahabiyah, Hal. 53
25.Yusuf bin Isma’il an-Nabhani, Syawahidul Haq, Darul Fikri, Beirut, Hal. 51

No comments:

Post a Comment

.comments { clear: both; margin-top: 10px; margin-bottom: 0px; line-height: 1em; } .comments .comments-content { font-size: 12px; margin-bottom: 16px; font-family: Verdana; font-weight: normal; text-align:left; line-height: 1.4em; } .comments .continue a, .comments .comment .comment-actions a { display:inline; font-family:Arial, Helvetica, sans-serif; font-size:12px; padding: 2px 5px; text-decoration: none; text-shadow:0 1px 1px rgba(0,0,0,.3); color:#FFF; -webkit-box-shadow: 0 1px 2px rgba(0,0,0,.2); -moz-box-shadow: 0 1px 2px rgba(0,0,0,.2); box-shadow: 0 1px 2px rgba(0,0,0,.2); -webkit-border-radius: 3px; -moz-border-radius: 3px; border-radius: 3px; margin-right: 10px; border: 1px solid #3079ED; background: #0066FF; background: -webkit-gradient(linear, left top, left bottom, from(#0099FF), to(#009999)); background: -moz-linear-gradient(top, #0099FF, #009999); filter: progid:DXImageTransform.Microsoft.gradient(startColorstr='#0099FF', endColorstr='#009999'); } .comments .continue a:hover, .comments .comment .comment-actions a:hover { text-decoration: none; background:#0099FF; background: -webkit-gradient(linear, left top, left bottom, from(#009999), to(#0099FF)); background: -moz-linear-gradient(top, #009999, #0099FF); filter: progid:DXImageTransform.Microsoft.gradient(startColorstr='#009999', endColorstr='#0099FF'); } .comments .continue a:active, .comments .comment .comment-actions a:active { position: relative; top:1px; background: -webkit-gradient(linear, left top, left bottom, from(#0066FF), to(#0099CC)); background: -moz-linear-gradient(top, #0066FF, #0099CC); filter: progid:DXImageTransform.Microsoft.gradient(startColorstr='#0066FF', endColorstr='#0099CC'); } .comments .comments-content .comment-thread ol { list-style-type: none; padding: 0; text-align: none; } .comments .comments-content .inline-thread { padding: 0.5em 1em 0 1em; } .comments .comments-content .comment-thread { margin: 8px 0px 0px 0px; } .comments .comments-content .comment-thread:empty { display: none; } .comments .comments-content .comment-replies { margin-top: 1em; margin-left: 40px; font-size:12px; } .comments .comments-content .comment { padding-bottom:8px; margin-bottom: 0px } .comments .comments-content .comment:first-child { padding-top:16px; } .comments .comments-content .comment:last-child { border-bottom:0; padding-bottom:0; } .comments .comments-content .comment-body { position:relative; } .comments .comments-content .user { font-style:normal; font-weight:bold; } .comments .comments-content .user a { color: #444; } .comments .comments-content .user a:hover { text-decoration: none; color: #555; } .comments .comments-content .icon.blog-author { width: 18px; height: 18px; display: inline-block; margin: 0 0 -4px 6px; } .comments .comments-content .datetime { margin-left:6px; color: #999; font-style: italic; font-size: 11px; float: right; } .comments .comments-content .comment-content { font-family: Arial, sans-serif; font-size: 12.5px; line-height: 19px; } .comments .comments-content .comment-content { font-family: Arial, sans-serif; font-size: 12.5px; line-height: 19px; text-align:none; margin: 15px 0 15px; } .comments .comments-content .owner-actions { position:absolute; right:0; top:0; } .comments .comments-replybox { border: none; height: 250px; width: 100%; } .comments .comment-replybox-single { margin-top: 5px; margin-left: 48px; } .comments .comment-replybox-thread { margin-top: 5px; } .comments .comments-content .loadmore a { display: block; padding: 10px 16px; text-align: center; } .comments .thread-toggle { cursor: pointer; display: inline-block; } .comments .comments-content .loadmore { cursor: pointer; max-height: 3em; margin-top: 3em; } .comments .comments-content .loadmore.loaded { max-height: 0px; opacity: 0; overflow: hidden; } .comments .thread-chrome.thread-collapsed { display: none; } .comments .thread-toggle { display: inline-block; } .comments .thread-toggle .thread-arrow { display: inline-block; height: 6px; width: 7px; overflow: visible; margin: 0.3em; padding-right: 4px; } .comments .thread-expanded .thread-arrow { background: url("data:image/png;base64,iVBORw0KGgoAAAANSUhEUgAAAAc AAAAHCAYAAADEUlfTAAAAG0lEQVR42mNgwAfKy8v/48I4FeA0AacVDFQBAP9wJkE/KhUMAAAAAElFTkSuQmCC") no-repeat scroll 0 0 transparent; } .comments .thread-collapsed .thread-arrow { background: url("data:image/png;base64,iVBORw0KGgoAAAANSUhEUgAAA AcAAAAHCAYAAADEUlfTAAAAJUlEQVR42mNgAILy8vL/DLgASBKnApgkVgXIkhgKiNKJ005s4gDLbCZBiSxfygAAAAB JRU5ErkJggg==") no-repeat scroll 0 0 transparent; } .comments .avatar-image-container { float: left; overflow: hidden; } .comments .avatar-image-container img { width: 36px; } .comments .comment-block { margin-left: 48px; position: relative; padding: 15px 20px 15px 20px; background: #F7F7F7; border: 1px solid #E4E4E4; overflow: hidden; border-radius: 4px; -moz-border-radius: 4px; -webkit-border-radius: 4px; border-image: initial; }