Wednesday, 10 August 2011

Cairan Wanita selain Haid, Nifas dan Istihadhah



Senin, 17 Jul 06 11:21 WIB
Assalamu'alaikum wr. wb.
Dari literatur fiqh yang pernah saya baca, saya hanya menemukan pembahasan mengenai haid, nifas dan istihadhah. Padahal ada cairan wanita yang lainnya. Untuk itu saya mohon penjelasan ustadz menegenai cairan wanita sebagai berikut:
1. Air ketuban, najiskah dan masih wajibkah melakukan sholat jika keluar?
2. Lendir yang kadang bercampur darah sebagai pertanda akan kelahiran bayi, najiskah dan masih wajibkah melakukan sholat jika keluar?
3. Pelumas ketika melakukan senggama, najiskah?
4. Keputihan, najiskah dan masih wajibkah melakukan sholat jika keluar?
Saya juga mohon penjelasan ustadz menegenai wanita yang mengeluarkan istihadhah. Yang saya tahu wanita tersebut harus berwudhu setiap akan melakukan sholat. Pertanyaan saya bagaiman jika wanita tersebut akan menjama' sholat, cukupkah 1 wudhu untuk 2 sholat yang dijama' atau 1 wudhu untuk 1 sholat? Apakah ketentuan harus wudhu itu juga berlaku untuk sholat sunah rowatib (sebelum sholat sunah rowatib berwudhu kemudian sebelum sholat wajibnya berwudhu lagi)?
Terimakasih atas jawabannya karena banyak wanita yang belum paham mengenai hal ini.
Lindungtp
lindungtp at eramuslim.com
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Di dalam ilmu fiqih yang kita kenal, semua benda yang keluar lewat kemauan depan dan belakang adalah termasuk benda-benda najis. Baik berujud cair, padat maupun gas.
Sehingga darah yang keluar lewat kemaluan wanita, baik darah haidh, nifas maupun istihadhah, semuanya adalah najis. Termasuk kategori ini flek, keputihan, nanah, air kencing, air mani, endir pelumas saat senggama dan semuanya adalah najis.
Pengecualiannya hanya satu, yaitu air mani. Para ulama umumnya tidak menajiskan air mani. Lagi pula, bila air mani dibilang najis, bagaimana hukumnya dengan manusia bayi?
Bila ada benda keluar lewat kemaluan depan atau belakang, maka orang yang mengalaminya akan kehilangan hadats kecil. Sehingga dia wajib berwudhu' bila ingin melakukan shalat, puasa atau ibadah mahdhah lainnya.
Kecuali bila yang keluar darah haidh, nifas atau air mani, maka hukumnya adalah hadats besar. Untuk itu wajib untuk mandi janabah sebagai pengangkat hadats besar itu.
Wallahu 'alam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Wali Hakim untuk Janda dan Masa 'Iddah



Kamis, 16 Nov 06 07:09 WIB
Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Ustadz, saya janda tinggal bersama dengan seorang anak jauh dari sanak keluarga, Allah telah mempertemukan saya dengan duda Nasrani yang kemudian bersedia masuk Islam dan mau menjalani hidup sebagai seorang muslim. Apakah boleh saya menunjuk seorang wali hakim mengingat ayah saya sudah meninggal, tidak ada saudara laki-laki dan terpisah jauh dengan keluarga besar saya untuk menikahkan saya dengan calon suami saya tersebut?
Pertanyaan kedua, saya ditalak mantan suami pada tanggal 15 Oktober 2006, kapan masa iddah saya berakhir dan boleh melangsungkan pernikahan dengan calon suami saya? Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.
Flamboyan
flamboyan_lady at eramuslim.com
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Di antara semua ulama imam mazhab, hanya madzab Hanafi saja yang membolehkan janda menikahkan diri sendiri dengan laki-laki yang akan menjadi suaminya. Selain itu, nyaris seluruh ulama sepakat bahwa menikah tanpa wali itu bukan nikah bahkan zina. Bertabur dalil yang menguatkan apa yang telah menjadi pendapat jumhur ulama ini. Di antaranya:
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ أَيُّمَا اِمْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا, فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ أَبُو عَوَانَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ
Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batil." (HR Arbaah kecuali An-Nasa'i- Abu Uwanah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim menshahihkannya)
Selain itu juga ada hadits lainnya berikut ini:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَقَالَ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ لَا تُزَوِّجُ اَلْمَرْأَةُ اَلْمَرْأَةَ, وَلَا تُزَوِّجُ اَلْمَرْأَةُ نَفْسَهَا رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ, وَاَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ
Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah seorang wanita menikahkan wanita lainnya. Dan jangalah seorang wanita menikahkan dirinya sendiri." (HR Ibnu Majah dan Ad-Daruquthuni dengan rijal yang tsiqat)
Maka dalam hemat kami, selama anda masih punya wali, walaupun bukan ayat kandung, tetap wajib bagi anda untuk menikah dengan melalui wali.
Daftar Urutan Wali
Para ulama telah menetapkan daftar urutan wali yang disusun sesuai dengan kedekatannya kepada seorang wanita. Nomor urut pertama adalah ayah kandung, lalu nomor urut berikutnya adalah kakek, yang dalam hal ini adalah ayah kandungnya ayah kandung. Dan demikian seterusnya dengan aturan bahwa selama masih ada urutan yang di atasnya, maka yang di bawahnya belum boleh menggantikan.
1.    Ayah kandung
2.    Kakek, atau ayah dari ayah
3.    Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu
4.    Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah saja
5.    Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
6.    Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
7.    Saudara laki-laki ayah
8.    Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)
Seandainya anda masih punya salah satu dari daftar orang di atas, mintalah dirinya menjadi wali bagi anda. Bahkan meski seandainya beliau tidak mampu datang, beliau bisa mewakilkannya kepada orang lain, yang tentunya memenuhi persyaratan sebagai wali. Dan syarat sah menjadi wali adalah:
1.    Islam
2.    Berakal
3.    Baligh
4.    Merdeka
5.    Laki-laki
Seandainya semua pun sudah tidak ada lagi, maka tetap saja anda masih butuh wali dalam pernikahan. Tapi siapa? Wali anda saat itu adalah penguasa atau hakim.
Tetapi jangan salah paham dulu, sebab wali hakim itu bukanlah orang yang bisa anda tunjuk semaunya. Yang dimaksud dengan hakim itu adalah pemerintah atau penguasa yang sah. Karena anda warga negara Indonesia, maka wali anda adalah Bapak SBY. Namun karena kesibukannya, beliau boleh mewakilkan kepada Menteri Agama, pak Maftuh Basuni. Sebagai wakil, beliau boleh mewakilkan lagi kepada para pejabatnya hingga tingkat terendah yaitu petugas KUA.
Sebagai petugas KUA, tentunya mereka punya kewenangan sah dan resmi dari negara ini untuk menjadi wali atas diri anda. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:
Sultan adalah wali bagi wanita yang tidak punya wali
Masa Iddah Anda
Iddah seorang wanita ada beberapa macam, tergantung keadaan wanita itu dan penyebab terpisahnya dia dengan suaminya. Silahkan perhatikan tabel berikut ini
Sebab
Belum disentuh
Haidh (produktif)
Hamil
Tua (Menopouse)
Cerai
0
3 quru (2:228)
Melahirkan (65:4)
3 bulan (65:4)
Wafat
0
4 bulan 10 hari (2:234)
Melahirkan (65:4)

Dengan asumsi anda adalah wanita yang masih produktif, belum menopouse, masa iddah anda adalah 3 kali quru'. Dalilnya adalah firman Allah SWT L
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوَءٍ
Wanita-wanita yang dithalak hendaklah menahan dini (menunggu) selama tiga masa quru’. (Al—Baqarah: 228)
Tentang berapa lama masa quru`, di kalangan ulama berkembang dua pendapat. Pertama, masa suci dari haidh. Kedua, masa haid itu sendiri.
Namun yang menjadi pilihan buat mayoritas ulama adalah masa suci dari haidh. Hitungannya dimulai saat anda sedang suci dari haidh. Sebab bila anda dicerai saat sedang haidh, maka suami anda berdosa karena haram hukumnya menceraikan isteri pada saat sedang haidh.
Anggaplah pada tanggal 15 Oktober 2006 yang lalu anda sedang suci dari haidh. Maka masa suci itu sudah dihitung satu kali suci dari haidh. Kemudian anda mendapat haidh beberapa hari, lalu suci lagi sebulan kemudian, misalnya mulai tanggal 10 Nopember 2006. Masa suci ini berarti masa suci anda yang kedua. Lalu anda haidh lagi beberapa hari dan terus suci lagi, katakanlah pada tanggal 10 Desember 2006 nanti, maka di hari pertama anda suci dari haidh untuk yang ketiga kalinya, selesai sudah masa iddah anda.
Di hari itu juga, anda sudah boleh menikah lagi dengan laki-laki lain yang menjadi pilihan anda. Tapi tetap harus dengan keberadaan wali nikah yang sah.
Wallahu a'lam bishshawba, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Zakat


Assalamu'alaikum wr. wb.
Adakah zakat fithrah untuk bayi yang masih dikandung dan berapa besarnya?
Terima kasih. Mudah-mudahan Allah merahmati Ustadz dan memuliakan Ustadz dengan limpahan karunia-Nya. Amin.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Mohammad Agus Sulistyono
agusme at eramuslim.com
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Jumhur ulama sepakat mengatakan bahwa bayi yang masih di dalam kandungan ibunya tidak ada kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya. Sebab kewajiban untuk mengeluarkan zakat fithrah itu hanya untuk manusia yang sudah lahir, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر أو صاعا من شعير على كل حر أو عبد ذكر أو أنثى من المسلمين رواه الجماعة إلا ابن ماجة من حديث ابن عمر
Rasulullah SAW memfardhukan zakat fithr bulan Ramadhan kepada manusia sebesar satu shaa' kurma atau sya'ir, yaitu kepada setiap manusia merdeka, budak, laki-laki dan perempuan dari orang-orang muslim. (HR Jamaah kecuali Ibnu Majah dari hadits Ibnu Umar)
Karena meski dia seorang calon manusia, tapi belumlah dianggap sebagai manusia yang utuh. Sehingga kalau belum lahir pada saat hari raya Iedul Fithri, maka tidak perlu dizakatkan.
Bagaimana kalau pada malam hari raya lahir? Jumhur ulama selain Imam Abu Hanifah ra. mengatakan bahwa bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal, sudah wajib dizakatkan. Karena titik dimulainya kewajiban zakat itu ada pada saat terbenamnya matahari pada malam 1 Syawwal.
Sedangkan Imam Abu Hanifah ra. mengatakan bahwa titik awal wajibnya zakat fitrah adalah saat terbit fajar keesokan harinya. Jadi bila bayi lahir pada tanggal 1 Syawwal pagi hari setelah matahari terbit, harus dikeluarkan zakat fithrahnya.
Di luar jumhur ulama, ada pendapat dari kalangan Mazhab Zahiri yaitu Ibnu Hazm yang beranggapan bahwa seorang bayi itu sudah dianggap manusia sempurna sejak dia berusia 120 di dalam kandungan. Jadi bila pada saat terbit matahari 1 Syawwal seorang bayi genap berusia 120 hari di dalam kandungan, sudah wajib zakat.
Namun pendapat ini agak menyendiri sifatnya dan bertentangan dengan pendapat jumhur ulama. Bahkan Dr. Yusuf Al-Qaradawi yang terkenal moderat dalam masalah zakat pun tidak mendukung pendapat Ibnu Hazm ini dan beliau mengatakan tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Demikian keterangan yang kami dapat dalam Fiqhuz Zakatnya.

.comments { clear: both; margin-top: 10px; margin-bottom: 0px; line-height: 1em; } .comments .comments-content { font-size: 12px; margin-bottom: 16px; font-family: Verdana; font-weight: normal; text-align:left; line-height: 1.4em; } .comments .continue a, .comments .comment .comment-actions a { display:inline; font-family:Arial, Helvetica, sans-serif; font-size:12px; padding: 2px 5px; text-decoration: none; text-shadow:0 1px 1px rgba(0,0,0,.3); color:#FFF; -webkit-box-shadow: 0 1px 2px rgba(0,0,0,.2); -moz-box-shadow: 0 1px 2px rgba(0,0,0,.2); box-shadow: 0 1px 2px rgba(0,0,0,.2); -webkit-border-radius: 3px; -moz-border-radius: 3px; border-radius: 3px; margin-right: 10px; border: 1px solid #3079ED; background: #0066FF; background: -webkit-gradient(linear, left top, left bottom, from(#0099FF), to(#009999)); background: -moz-linear-gradient(top, #0099FF, #009999); filter: progid:DXImageTransform.Microsoft.gradient(startColorstr='#0099FF', endColorstr='#009999'); } .comments .continue a:hover, .comments .comment .comment-actions a:hover { text-decoration: none; background:#0099FF; background: -webkit-gradient(linear, left top, left bottom, from(#009999), to(#0099FF)); background: -moz-linear-gradient(top, #009999, #0099FF); filter: progid:DXImageTransform.Microsoft.gradient(startColorstr='#009999', endColorstr='#0099FF'); } .comments .continue a:active, .comments .comment .comment-actions a:active { position: relative; top:1px; background: -webkit-gradient(linear, left top, left bottom, from(#0066FF), to(#0099CC)); background: -moz-linear-gradient(top, #0066FF, #0099CC); filter: progid:DXImageTransform.Microsoft.gradient(startColorstr='#0066FF', endColorstr='#0099CC'); } .comments .comments-content .comment-thread ol { list-style-type: none; padding: 0; text-align: none; } .comments .comments-content .inline-thread { padding: 0.5em 1em 0 1em; } .comments .comments-content .comment-thread { margin: 8px 0px 0px 0px; } .comments .comments-content .comment-thread:empty { display: none; } .comments .comments-content .comment-replies { margin-top: 1em; margin-left: 40px; font-size:12px; } .comments .comments-content .comment { padding-bottom:8px; margin-bottom: 0px } .comments .comments-content .comment:first-child { padding-top:16px; } .comments .comments-content .comment:last-child { border-bottom:0; padding-bottom:0; } .comments .comments-content .comment-body { position:relative; } .comments .comments-content .user { font-style:normal; font-weight:bold; } .comments .comments-content .user a { color: #444; } .comments .comments-content .user a:hover { text-decoration: none; color: #555; } .comments .comments-content .icon.blog-author { width: 18px; height: 18px; display: inline-block; margin: 0 0 -4px 6px; } .comments .comments-content .datetime { margin-left:6px; color: #999; font-style: italic; font-size: 11px; float: right; } .comments .comments-content .comment-content { font-family: Arial, sans-serif; font-size: 12.5px; line-height: 19px; } .comments .comments-content .comment-content { font-family: Arial, sans-serif; font-size: 12.5px; line-height: 19px; text-align:none; margin: 15px 0 15px; } .comments .comments-content .owner-actions { position:absolute; right:0; top:0; } .comments .comments-replybox { border: none; height: 250px; width: 100%; } .comments .comment-replybox-single { margin-top: 5px; margin-left: 48px; } .comments .comment-replybox-thread { margin-top: 5px; } .comments .comments-content .loadmore a { display: block; padding: 10px 16px; text-align: center; } .comments .thread-toggle { cursor: pointer; display: inline-block; } .comments .comments-content .loadmore { cursor: pointer; max-height: 3em; margin-top: 3em; } .comments .comments-content .loadmore.loaded { max-height: 0px; opacity: 0; overflow: hidden; } .comments .thread-chrome.thread-collapsed { display: none; } .comments .thread-toggle { display: inline-block; } .comments .thread-toggle .thread-arrow { display: inline-block; height: 6px; width: 7px; overflow: visible; margin: 0.3em; padding-right: 4px; } .comments .thread-expanded .thread-arrow { background: url("data:image/png;base64,iVBORw0KGgoAAAANSUhEUgAAAAc AAAAHCAYAAADEUlfTAAAAG0lEQVR42mNgwAfKy8v/48I4FeA0AacVDFQBAP9wJkE/KhUMAAAAAElFTkSuQmCC") no-repeat scroll 0 0 transparent; } .comments .thread-collapsed .thread-arrow { background: url("data:image/png;base64,iVBORw0KGgoAAAANSUhEUgAAA AcAAAAHCAYAAADEUlfTAAAAJUlEQVR42mNgAILy8vL/DLgASBKnApgkVgXIkhgKiNKJ005s4gDLbCZBiSxfygAAAAB JRU5ErkJggg==") no-repeat scroll 0 0 transparent; } .comments .avatar-image-container { float: left; overflow: hidden; } .comments .avatar-image-container img { width: 36px; } .comments .comment-block { margin-left: 48px; position: relative; padding: 15px 20px 15px 20px; background: #F7F7F7; border: 1px solid #E4E4E4; overflow: hidden; border-radius: 4px; -moz-border-radius: 4px; -webkit-border-radius: 4px; border-image: initial; }