Thursday, 11 August 2011
Doa Bersama
Kontribusi dari Administrator
Thursday, 13 April 2006
Terakhir kali diperbaharui Thursday, 13 April 2006
KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA
INDONESIA
Nomor : 03/MUNAS
VII/MUI/7/2005
Tentang
DO’A
BERSAMA
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam
Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir
1426 H./ 26-29 Juli 2005 M., setelah :
MENIMBANG
:
- Bahwa dalam acara-acara resmi kemasyarakatan
maupun kenegaraan terkadang dilakukan do’a oleh umat
Islam Indonesia dalam bentuk do’a bersama dengan
penganut agama lain pada satu tempat yang sama.
- Bahwa hal tersebut telah menimbulkan pertanyaan di
kalangan umat Islam tentang hukum do’a bersama menurut
hukum Islam;
- Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu
menetapkan fatwa tentang do’a bersama tersebut untuk
dijadikan pedoman oleh umat Islam.
MENGINGAT :
- Firman Allah saw, antara lain :
Atau siapakah
yang memperkenankan (do’a) orang yang dalam kesulitan
apabila ia berdo’a kepada-Nya, dan yang menghilangkan
kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai
Khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada Tuhan
(yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati (Nya).
(QS. Al-Naml [27]:62).
Sesungguhnya Kafirlah
Orang-orang yang mengatakan: “Bahwasannya Allah salah
satu dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada
Tuhan (yang berhak di sembah) selain Tuhan Yang Esa.
Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka
katakan itu, pasti orang-orang kafir di antara mereka
akan ditimpa siksaan yang pedih. (QS. Al- Ma’idah [5]:
73).
…Dan do’a orang-orang kafir itu hanyalah
sia-sia belaka. (QS. Ghafr [40]:50).
Dan
orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain
berserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang di
haramkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan)
yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang
Halal Guide .INFO - Portal Info Halal Terlengkap
http://www.halalguide.info _PDF_POWERED _PDF_GENERATED 22 August, 2006, 14:59
melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat
(pembalasan) dosa (Nya) (QS. al-Furqan 25]:
68).
Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak
dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang
hak itu, sedang kamu mengetahui. (QS. al-Baqarah [2]:
42).
Katakanlah: “Hai orang-orang yang kafir, aku
tidak akan menyembah apa yang kamu sembah dan kamu
bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak
pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan
kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang
aku sembah. Untukmulah agamamu, dan untukkulah,
agamaku”. (QS. al-Kafirun [109]: 1-6)
- Hadis Nabi s.a.w. :
“ Do’a adalah otak (inti)
ibadah.” (HR. Tirmizi).
- Qa’idah fiqh :
“ Hukum asal dalam masalah
ibadah adalah tauqif dan ittiba’ (mengikuti petunjuk
dan contoh dari Nabi).”
MEMPERHATIKAN :
- Pendapat para ulama (lihat, a.l. : Hasyiyatul
Jamal Fathul Wahhab, juz V, h. 226; Hasyiyatul Jamal,
juz II, h. 119; Mughnil Muhtaj, juz I, h. 323; dan
al-Majmu’, juz V, h. 72 dan 66):
- Rapat Komisi Fatwa MUI pada Sabtu, 13 Ramadhan
1421/9 Desember 2000.
- Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas
VII MUI 2005.
Dengan bertawakal kepada Allah
SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG DO’A
BERSAMA
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan :
- Do’a bersama adalah berdo’a yang dilakukan secara
bersama-sama antara umat Islam dan umat non Islam
dalam acara-acara resmi kenegaraan maupun
kemasyarakatan pada waktu dan tempat yang sama, baik
dilakukan dalam bentuk satu atau beberapa orang
berdo’a sedang yang lain mengamini maupun dalam bentuk
setiap orang berdo’a menurut agama masing-masing
secara bersama-sama.
- Mengamini orang yang berdo’a termasuk do’a.
Kedua : Ketentuan hukum
Halal Guide .INFO - Portal Info Halal Terlengkap
http://www.halalguide.info _PDF_POWERED _PDF_GENERATED 22 August, 2006, 14:59
- Do’a bersama yang dilakukan oleh orang Islam dan
non-muslim tidak dikenal dalam Islam. Oleh karenanya,
termasuk bid’ah.
- Do’a bersama dalam bentuk “setiap pemuka agama
berdo’a secara bergiliran “ maka orang Islam HARAM
mengikuti dan mengamini do’a yang dipimpin oleh non
muslim.
- Do’a bersama dalam bentuk “Muslim dan non muslim
berdo’a secara serentak” (Misalnya mereka membaca teks
do’a bersama-sama) hukumnya HARAM.
- Do’a bersama dalam bentuk “seorang non Islam
memimpin do’a maka orang Islam HARAM mengikuti dan
mengamininya.
- Do’a bersama dalam bentuk “ seorang tokoh Islam
memimpin do;a hukumnya MUBAH.
- Do’a dalam bentuk “setiap orang berdo’a menurut
agama masing-masing” hukumnya MUBAH.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal
: 22 Jumadil Akhir 1426 H.
29 Juli 2005
M.
MUSYAWARAH NASIOANAL VII
MAJELIS
ULAMA INDONESIA,
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang
Fatwa
Ketua,
Sekretaris,
K. H. MA’RUF AMIN
HASANUDIN
Halal Guide .INFO - Portal Info Halal Terlengkap
http://www.halalguide.info _PDF_POWERED _PDF_GENERATED 22 August, 2006, 14:59
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment