Tanya:
Kitab apakah yang anda anjurkan untuk dibaca oleh pemuda yang sedang belajar?
Jawab:
Saya anjurkan padanya apabila dia masih awal hendaklah membaca kitab Fiqhus Sunnah oleh Sayid Sabiq, sambil dibantu dengan sebagian kitab yang dijadikan rujukan, seperti Subulus Salam. Disamping itu jika dia memperhatikan kitab Tamamul Minnah (berisi komentar-komentar dan koreksi terhadap kitab Fiqhus Sunnah karya Albani, pent.) maka cara ini lebih kuat dan selamat.
Saya anjurkan juga kepadnya hendaklah membaca kitab "Ar Raudhatun Nadiyah" oleh Sidiq Hasan Khan. Adapun tafsir, maka wajib baginya untuk membiasakan membaca kitab tafsir Qur'an Al Adhim oleh Ibnu Katsir, walaupun sebagian tafsir tersebut panjang uraiannya. Sebab kitab tersebut paling syah, benar, pada zaman ini.
Kemudian untuk nasehat dan pelembut hati maka wajib baginya membaca kita Riyadhus Shalihin oleh Imam Nawawi. Sedangkan untuk aqidah, membaca Syarah Aqidah Thohawiyah oleh Ibnu Abil Izzi Al-Hanafi. Dalam memahami kitab tersebut dibantu dengan komentar dan penjelasanku padanya.
Kitab-kitab secara umum untuk dibiasakan membacanya anatara lain kitab-kitab Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qoyim Al Jauziah mudah-mudahan Allah merahmati keduanya. Saya meyakini bahwa keduanya merupakan ulama yang langka di kalangan kaum muslimin. Mereka berada dalam manhaj Salafus Shaih radhiyallahu 'anhu, baik dalam pemahaman, takwa dan kebaikannya.
(Al Ashalah 5/15 Dzulhijjah 1413 H hal 59)
Diketik ulang dari: "25 fatwa", Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani (rahimahullah) terbitan Semarang, 1995, hal.11-12
HUKUM TELEVISI
Tanya:
Apa hukum Televisi?
Jawab:
Tidak diragukan, bahwa keberadaan televisi dewasa ini hukumnya haram. Meskipun sebenarnya televisi, demikian juga radio, alat perekam, atau alat semacamnya merupakan bagian-bagian dari nikmat Allah Suhanahu wa Ta'ala yang diberikan kepada hamba-Nya. Sebagaimana firman Allah dalam surat Ibrohim ayat 34:
"Dan jika kamu menghitung nikmat Allah , tidaklah kamu dapat menghinggakannya."
Sebagaimana kita ketahui, pendengaran, penglihatan ataupun lidah adalah karunia Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagai nikmat untuk hamba-hamba-Nya. Akan tetapi, kebanyakan nikmat ini menjadi adzab atas orang yang memilikinya. Sebab mereka tidak menggunakannya dijalan yang dicintai Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sementara itu, televisi, radio, alat perekam dan sejenisnya dikatakan sebagai nikmat, kapan hal itu terjadi? Jawabnya, pada saat mempunyai nilai manfaat untuk umat.
Televisi dewasa ini, 99% banyak menayangkan nilai-nilai atau faham-faham kefasikan, perbuatan dosa, nyayian haram, ataupun perbutaan yang mengumbar hawa nafsu, dan lain-lain sejenisnya. Hanya 1 % tayangan televisi yang dapat diambil manfaatnya. Jadi kesimpulan hukum televisi itu dilihat dari penayangan yang dominan.
Jika telah terdapat daulah islamiyah, dan dapat menerapkan kurikulum ilmiah yang berfaedah bagi umat, maka berkaitan dengan televisi untuk saat itu; saya tidak hanya mengatakan boleh (jaiz) tetapi wajib hukumnya.
No comments:
Post a Comment